Bareskrim Polri Sita 56 Kendaraan Terkait Kasus ACT

Bareskrim Polri Sita 56 Kendaraan Terkait Kasus ACT

Logo ACT -ACT-


Logo ACT |ACT|

 

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebanyak 56 kendaraan yang terdiri dari 44 mobil dan 12 sepeda motor disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggelapan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/72022) mengatakan 56 kendaraan tersebut disita dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT yang bernama Subhan

Dikatakan Ramadhan, penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan empat orang pengurus ACT sebagai tersangka kasus penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan kendaraan yang disita sebagai barang bukti tersebut disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:Wamenag Beri Tanggapan Tegas Terkait Dugaan Ada Perilaku LGBT di Citayam Fashion Week

Sebekumnya, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka yang ditetapkan yakni mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yang ditetapkan yakni, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan pemangku jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

Satu tersangka lainnya yang ditetapkan polisi yakni Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA).

+++++



Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar.

Penyalahgunaan dana tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu sekitar Rp 2 miliar untuk pengadaan armada truk, Rp 2,8 miliar untuk program big food bus, serta Rp 8,7 miliar untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kemudian, dana tersebut juga digunakan untuk Koperasi Syariah 212 senilai kurang lebih Rp 10 miliar, dana talangan CV CUN sebesar Rp 3 miliar, dana talangan PT MBGS sejumlah Rp 7,8 miliar. Sehingga total dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itu sejumlah Rp 34.573.069.200.

BACA JUGA:Pelecehan Seksual Terjadi, Diduga dalam Trans Jakarta, ini Kata Wakil Gubernur DKI Jakarta

Para pengurus ACT juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: