BPJS Kesehatan Akan Hapus Kelas 1, 2 dan 3 dengan Format Baru, Ini Update Barunya!
memulai uji coba penerapan kelas rawat inap standard (KRIS) di sejumlah rumah sakit di Indonesia-Illustrasi-
“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas besar sebesar Rp 12.000.000.” tuturnya
+++++
Perhitungan iuran BPJS tetap mengacu pada batas atas. Misalnya, seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, misalnya saja Rp 14 juta, maka iuran tetap dihitung 5% dari Rp 12 juta.
2. Iuran BPJS Kesehatan untuk BP
Kelompok peserta yang masuk dalam kategori masyarakat bukan pekerja (BP) akan dimasukkan dalam kelompok sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kelas, peserta bisa memilih iuran sesuai dengan yang dikehendaki.
Berikut iuran berdasarkan kelasnya:
BACA JUGA:Doddy Sudrajat Sebut tidak Pikirkan Materi saat Mayang Terjun ke Dunia Entertaiment
BACA JUGA:Celine Evangelista Akui Pernah Cinlok dengan Rekan Kerja
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang/bulan
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang/ bulan
- Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang/bulan
Peserta yang memilih kelas 3 sebenarnya membayar Rp 42.000/bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Catatan penting, bagi peserta yang masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, serta terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa mengajukan menjadi kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber