Sempat Dihentikan Karena Alasan Kesehatan, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Roy Suryo
Roy Suryo -@KRMTRoySuryo2-Instagram
Kasus Roy Suryo Unggah Foto Stupa Mirip Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan|@KRMTRoySuryo2|Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komes Pol. Endra Zulpan pada Minggu (24/7) mengatakan, pemeriksaan lanjutan akan diagendakan karena pada pemerikaaan sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu minta dihentikan dengan alasan kesehatan.
Dikatakan Zulpan, pihaknya menerima alasan Roy Suryo yang mengaku kurang sehat saat pemeriksaan kemarin.
Ditambahkan Zulpan, pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka dibutuhkan untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara.
BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Sebut Roy Suryo Tak Setangguh Omongannya
Sebelumnya, Jumat (22/7/2022), Roy Suryo diperisa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Saat itu, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Kondisi kesehatan Roy Suryo menjadi alasan tidak dilakukan penahanan.
Usai diperiksa sekitar 12 jam, kondisi Roy Suryo lemas. Ia bahkan harus mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke dalam mobilnya.
+++++
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa "print out" akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
BACA JUGA:Mantan Kabareskrim Pertanyakan Keberadaan Penembak Brigadir Yosua
Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu.
Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli penggunggah awal meme tersebut.
+++++
Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya.
Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-