Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Akan Dihapus, Cek Kriterianya di Sini

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Akan Dihapus, Cek Kriterianya di Sini

Samsat akan Blokir Identitas Kendaraan Bermotor apabila Tidak Memperpanjang Selama 2 Tahun Lebih -Illustrasi-


Samsat akan Blokir Identitas Kendaraan Bermotor apabila Tidak Memperpanjang Selama 2 Tahun Lebih |Illustrasi|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak, tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang sekurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. 

Ketentuan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

BACA JUGA:Kapolri Nonaktifkan Brigjen Hendra dan Kombes Budhi, Kamaruddin Simanjuntak: Puji Tuhan

BACA JUGA:Polri Penuhi Permintaan Autopsi Ulang Terhadap Jenazah Brigadir J

Berdasarkan laman resmi Jasa Raharja, data Korlantas Polri menunjukkan bahwa hingga Desember 2021 ada 148 juta kendaraan yang teregistrasi, namun sedikitnya 40 persen pemilik kendaraan tidak melakukan daftar ulang.

Lalu data Jasa Raharja menunjukkan, hingga Desember 2021 ada 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat belum melunasi pajak, atau 40 juta kendaraan.

++++++

Untuk menertibkan, rencana penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan diawali sosialisasi terlebih dulu.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, berharap ketentuan ini memberi manfaat bagi Pemda dan masyarakat untuk lebih tertib terhadap pajak dan keselamatan berkendara. santunan korban kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Mabes Polri Periksa Ferdy Sambo dan Istri Terkait Penembakan Brigadir J

BACA JUGA:5 Obat Covid-19 yang Resmi Beredar di Indonesia, Apa Saja?

"Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunkan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya," ucap Rivan dikutip dari laman Jasa Raharja, Kamis (21/7/2022).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait