Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Aturan Ganja Medis
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Aturan Ganja Medis, Begini Alasannya-Istimewa-MK
Terhadap permohonan tersebut, MK menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam putusannya MK juga mengingatkan penyalahgunaan markotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya narkotika golongan I.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber