KPK Selidiki Dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Masih Kumpulkan Alat Bukti
Ilustrasi: KPK -KPK -
Ilustrasi: KPK |KPK |
POSTINGNEWS.ID - Dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Sarana Jaya) tahun 2018-2019 diselidiki oleh KPK.
Bahkan, KPK telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti.
Alat bukti yang dimaksud yakni terkait perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) Tahun 2018-2019
BACA JUGA:Dikemas dalam Bentuk Kado, Emak-emak Kedapatan Bawa Narkoba Senilai Rp 10 Miliar
Namun, Ali menyebut pihaknya belum bisa menyampaikan identitas tersangka mau pun konstruksi perkara secara lengkap.
Ia mengatakan, proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
+++++
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sedikitnya 22 saksi yang berasal dari unsur pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta, dan Notaris.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: