RESMI! Anies Baswedan Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta, Ini Daftarnya
Anies Baswedan Cabut Seluruh Izin Usaha Holywings di Jakarta---Twitter
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
BACA JUGA:Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, dikutip dari laman resmi PPID.jakarta.go.id pada Senin, 27 Juni 2022.
Holywings Group melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di DKI Jakarta. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-