Antisipasi Klitih, Yogyakarta Larang Anak Berusia di Bawah 18 Tahun Keluar Malam

Antisipasi Klitih, Yogyakarta Larang Anak Berusia di Bawah 18 Tahun Keluar Malam

Pemkot Yogyakarta Memberlakukan Larangan Keluar Malam untuk Anak di Bawah Umur untuk Antisipasi Klitih-Illustrasi-

Sumadi menyebut berdasarkan survei yang dilakukan pada anak berhadapan dengan hukum di Kota Yogyakarta, mereka terlibat karena dipicu kurangnya interaksi keluarga di rumah. Sumadi menuturkan fenomena anak berhadapan dengan hukum ini biasanya terjadi pada malam hari atau dini hari.

"Salah satu item penting kota layak anak itu bagaimana adanya relasi hubungan antara keluarga yang selama ini agak terkikis. Itu anak-anak kalau malam sekarang ya di rumah. Di situ ada relasi hubungan antara orang tua-anak, dengan saudara, simbahnya. Biar ada komunikasi," ungkap Sumadi.

BACA JUGA:Anak Indigo Punya Firasat Akan Ada Artis Berinisial M Meninggal: Ada Kejanggalan Pada Mulutnya...

BACA JUGA:Menag: Masyarakat Tak Usah Memaksa Berkurban di Tengah Wabah PMK

Sumadi mengungkapkan Pemkot Yogyakarta menilai saat ini anak-anak kurang wadah untuk berekspresi dan menunjukkan eksistensi. Untuk memfasilitasi kebutuhan anak-anak untuk berekspresi dan bereksistensi, Pemkot Yogyakarta akan menyiapkan ruang-ruang publik untuk anak muda menyalurkan kreativitasnya.

Sumadi membeberkan salah satu ruang publik yang telah dibuat adalah Edu Park di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Nantinya pembangunan ruang-ruang publik untuk anak ini akan kembali dibuat di Kota Yogyakarta.

+++++

"Makanya kita siapkan kegiatan itu sore sampai jam 8 (malam). Mereka sudah beraktivitas, capek, pulang ya tidur. Jangan jadi malam-malam keluyuran," tutup Sumadi.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya