Alasan Facebook hingga Google Terancam Diblokir Pemerintah
Facebook dan Google terancam diblokir karena tidak mendaftar diri ke sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).-ilustrasi-Ilustrasi Meta Official
3. Perusahaan yang menyediakan layanan materi digital berbayar;
4. Perusahaan yang menyediakan layanan komunikasi;
5. Perusahaan yang menyediakan layanan mesin pencari; dan
6. Perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.
Dedi mengatakan, pendaftaran dilakukan satu pintu melalui situs web Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: