Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Bisa Online, Bagaimana Caranya?
Bayar pajak kendaraan secara Online Samsat-ilustrasi-
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto;
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS;
5. Registrasi berhasil;
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan;
7. Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan;
8. Selanjutnya, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya;
Data kendaraan yang dibutuhkan yaitu nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.
BACA JUGA:Bahaya! China Klaim Sudah Berhasil Temukan Sinyal Alien, Waspadalah
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
1. Pertama, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu sebelum membayar pajak.
Pengguna dapat memilih fitur “Pendaftaran Pengesahan STNK” di bagian bawah tengah aplikasi;
2. Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul;
3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP, lalu masukkan alamat pengiriman;
4. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, klik "Lanjut";
5. Setelah muncul notifikasi, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul;
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-