Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Bisa Online, Bagaimana Caranya?
Jumat 17-06-2022,00:13 WIB
Bayar pajak kendaraan secara Online Samsat-ilustrasi-
6. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih;
7. Pengguna hanya perlu mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera;
8. Proses selesai.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-