Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Bisa Online, Bagaimana Caranya?

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Bisa Online, Bagaimana Caranya?

Bayar pajak kendaraan secara Online Samsat-ilustrasi-

6. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih;

7. Pengguna hanya perlu mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera;

8. Proses selesai.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya