4 Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Secara Online
BPJS Keshatan jelaskan-Istimewa-
BPJS Keshatan jelaskan|Istimewa|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Peserta BPJS Kesehatan, khususnya mandiri wajib memperhatikan tengat waktu pembayaran iuran setiap bulannya agar tidak sampai menunggak.
Aturan mengenai iuran tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran bulanan BPJS Kesehatan berbeda bergantung masing-masing kelas. Yaitu, untuk kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp35 ribu.
Iuran tersebut wajib dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya supaya bisa menikmati fasilitas berobat secara gratis di klinik maupun rumah sakit. Apabila lupa atau terlambat membayar, peserta akan dikenakan tagihan.
BACA JUGA:Akhirnya! Presiden Jokowi Resmikan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022
Berikut beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, SMS, dan situs marketplace.
1. Cek tagihan BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan pasang aplikasi JKN di ponsel
- Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dan log in
- Pilih menu 'Tagihan'
- Pilih menu 'Premi'
- Informasi tagihan akan ditampilkan
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-