Kasus Tanah di Jawa Barat Masih Merajalela, Wamen ATR-BPN Beri Instruksi Begini

Kasus Tanah di Jawa Barat Masih Merajalela, Wamen ATR-BPN Beri Instruksi Begini

Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra saat melakukan kunjungan dan pembinaan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat pada Jumat 13 Mei 2022.-ATR/BPN-


Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra saat melakukan kunjungan dan pembinaan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat pada Jumat 13 Mei 2022.|ATR/BPN|

BANDUNG, POSTINGNEWS.ID - Di tengah percepatan penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap berupaya menjaga kualitas produk pertanahan tersebut.

Kendati capaian PTSL terus meningkat, dalam pelaksanaannya masih ditemukan tantangan dan hambatan, seperti di Provinsi Jawa Barat. Proses penyelesaian tersebut, Menurut Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dapat dijadikan pilot project sebagai contoh, sehingga mekanisme penyelesaiannya dapat diterapkan di daerah lain.

“Di sini komplet permasalahan dan tantangannya, dan hari inilah langkah lanjut dari Rakernas (Rapat Kerja Nasional, red). Kerja PTSL yang Bapak/Ibu kerjakan terhadap masa lalu, hari ini, dan masa depan. Ini tidak mudah, sehingga kita cari bagaimana strategi yang tepat," ujar Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra saat melakukan kunjungan dan pembinaan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat pada Jumat 13 Mei 2022.

BACA JUGA: Tanah Warisan Nirina Zubir Senilai Rp17 Miliar Ludes Dirampas ART, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Peningkatan kualitas pada PTSL terus dilakukan Kementerian ATR/BPN. Untuk itu, diperlukan solusi-solusi yang tepat terhadap permasalahan yang ada, guna mewujudkan kualitas PTSL yang lebih berkualitas. "Rasanya di Jawa Barat ini kalau bisa diselesaikan permasalahan, bisa kita buat model-model untuk dikembangkan," ucap Surya Tjandra.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Gabriel Triwibawa menjelaskan arti penting pendaftaran tanah, yang mana selain menjamin kepastian hukum tetapi juga memberikan informasi pertanahan.

"Pendaftaran tanah selain menghasilkan kepastian hukum, juga memberikan informasi pertanahan, apakah tanah itu sepadan, tanah aset dan lain sebagainya," jelasnya.

BACA JUGA:Komentar Amien Rais Soal Rocky Gerung Vs PT Sentul City: Banyak Bandit Pertanahan Berkeliaran di Indonesia!

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan berkata, persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan PTSL di Provinsi Jawa Barat ini sudah diidentifikasikan. "Harus kita selesaikan dan cari solusinya," imbuh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.

Pembinaan PTSL ini dilaksanakan secara luring dan daring yang diikuti oleh seluruh Kepala Kantor di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Selain itu, turut dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sri Puspita Dewi dan Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Andri Novijandri. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: