Tanah Warisan Nirina Zubir Senilai Rp17 Miliar Ludes Dirampas ART, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

 Tanah Warisan Nirina Zubir Senilai Rp17 Miliar Ludes Dirampas ART, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

ART Nirina Zubir Tega Rampas Warisan Tanah Rp17 Miliar, Polisi Tetapkan 5 Tersangka--Instagram/@nirinazubir_

 

POSTING NEWS - Artis Nirina Zubir harus menelan pil pahit karena telah menjadi korban kasus penggelapan oleh asisten rumah tangganya (ART), Riri Kasmita.

Bahkan kabarnya, Nirina Zubir sampai mengalami kerugian Rp17 Miliar karena ulah dari ARTnya itu.

Awalnya, Nirina Zubir sempat meminta tolong kepada Riri untuk mengurus seluruh aset mendiang ibundanya berupa tanah dan juga bangunan.

ART lantas diminta mengurus sertifikat tanah. Karena saat itu ibundanya sebelum meninggal dunia sempat mengira surat tanah miliknya telah hilang.

"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun bukan diurus, surat tersebut justru disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan,” cerita Nirina (17/11/2021).

+++++

Lanjut Nirina, aset tersebut terdiri dari enam sertifikat tanah, dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan.

BACA JUGA:Pulang Kampung ke Barcelona, Dani Alves Resmi ‘Curi’ Nomor Andalan Andres Iniesta

Parahnya lagi dua aset yang digelapkan ART tersebut sudah dijual, lantas empat sisanya digadaikan ke bank.

Mengenai hal itu, pihak kepolisian kini sudah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus mafia tanah.

Polisi juga telah menangkap para mafia tanah dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

+++++

"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, Rabu (17/11/2021).

Petrus mengungkapkan satu dari lima orang tersangka bernama Riri Khasmita. Tersangka wanita ini yang merupakan salah satu pengasuh ibu dari Nirina Zubir.

Atas perbuatannya tersebut, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Nah Lo, Pasca Presiden Jokowi Kunjungi Event GIIAS 2021 dan Jajal Mobil Listrik, Begini Pesan Pentingnya Buat Industri Otomotif!

Kronologi

Diketahui Riri Khasmita menyimpan sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir, dan seolah-olah dianggap hilang. Kemudian, Riri merekomendasikan seseorang untuk mengurus sertifikat tersebut.

+++++

"Sebenarnya tidak hilang, tapi dibuat seakan-akan hilang. Dia juga mendoktrin ibu saya bahwa sertifikatnya hilang. Terus dia mengenalkan ke ibu saya orang yang bisa membantu ngurusin, alih-alih dibantu justru dia membalikkan surat atas nama saya dan kakak saya menjadi nama dia dan suaminya," ujar Nirina.

"Dari hasil interogasi diketahui empat surat tersebut sudah digadaikan ke bank, dan dua lainnya dijual," lanjut Nirina.

BACA JUGA:Gantikan Andika Perkasa, Presiden Jokowi Pilih Dudung Abdurachman Jadi KSAD, Ternyata Punya 'Rahasia' ini?

Lebih lanjut, saat ditanya terkait dengan upaya damai, Nirina mengaku tak yakin. Sebab para tersangka sepertinya tidak mampu untuk mengembalikan sertifikat tanah tersebut.

"Gak yakin, gak yakin yah dia bisa balikin. Karena sampai detik ini saja dia tidak mau minta maaf. Maka apa yang mau didamaikan, orangnya saja tidak mau minta maaf bahkan masih sempat ketawa-ketawa," ujarnya.

 

 

 

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait