Pengusaha Diancam Pidana Jika Tak Membayar Pekerja yang Masuk saat Libur lebaran

Pengusaha Diancam Pidana Jika Tak Membayar Pekerja yang Masuk saat Libur lebaran

Uang Rupiah/Ilustrasi--


Uang Rupiah/Ilustrasi||

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah menegaskan, bagi pengusaha atau pemberi kerja wajib untuk membayar uang lembur jika mempekerjakan karyawan di hari libur nasional. 

Terlebih, pada libur tanggal merah Lebaran seperti saat ini, pengusaha wajib untuk membayar lembur jika meminta karyawan untuk masuk kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat aturan soal pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Kulon Progo Yogyakarta

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Jumat 6 Mei 2022.

+++++

Haiyani menambahkan, bagi pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri (tanggal merah atau hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah).

Dengan itu, pengusaha atau pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

BACA JUGA:Toyota Akan Menarik Kembali Mobil Lexus di Pasaran, Bermasalah?

"Pengusaha yang tidak membayar upah lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," pungkasnya.

 

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: