Didesak Berlakukan Rem Darurat, Ahmad Riza Patria: Kewenangan itu Sekarang ada di Pusat, kan Sesuai Aturan!

Didesak Berlakukan Rem Darurat, Ahmad Riza Patria: Kewenangan itu Sekarang ada di Pusat, kan Sesuai Aturan!


Ahmad Riza Patria: Kewenangan Penanganan Covid-19 sekarang adanya di pusat||Pemprov DKI Jakarta

Trendingnews.Id -  Banyak pihak mempertanyakan kesigapan Pemprov DKI dalam penanganan covid-19 di Jakarta.

Salah satu yang dipertanyakan sekaligus didesak adalah terkait kebijakan penerapan menarik rem darurat seperti yang diberlakukan saat pandemi covid-19 mulai merebak tahun lalu.  

Maklum, kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta belakangan ini semakin mengerikan dan seolah tidak terkendali.

Sejak awal Juni 2021, jumlah terkonfirmasi positif Covid -19 di Ibu Kota terus mengalami lonjakan cukup signifikan.

(BACA JUGA:Hari ini Habib Rizieq akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis, Polisi Akan Lakukan Hal ini Jika Para Pendukung Datang Berkerumun)

Dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sejak awal Juni 2021 kemarin, jumlah penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jakarta seminggu terakhir dari 11.500 kasus pada 6 Juni, melambung menjadi 17.400 kasus pada 13 Juni 2021 dan itu artinya, positivity rate juga mengalami lonjakan 17 persen.

Parahnya, Jakarta juga tercatat sebagai salah satu provinsi penyumbang kasus Covid-19 tertinggi, dengan penambahan sebanyak 2.376 kasus baru.

Namun ya itu, hingga hari ini, Jakarta masih belum juga menarik rem darurat padahal seluruh pihak mendesak Anies Baswedan menekan tombol darurat melihat jumlah penyebaran virus Covid-19 terus meroket dan tak terkendali.

Merespons hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun langsung memberikan penjelasan.

(BACA JUGA:Covid-19 di Indonesia Makin Melonjak, Rizal Ramli Sebut Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Mismanagement: Masih Sibuk Proyek-Proyek)

Riza mengatakan bahwa kebijakan penanggulangan Covid-19 kini ditentukan oleh pemerintah pusat bukan Pemprov DKI.

Makanya, sampai hari ini pemerintah DKI belum juga menarik rem darurat meski kasus Covid-19 melonjak.

"Dulu kewenangannya ada di daerah. Sekarang kewenangan ada di pusat, kan sesuai dengan aturan ya," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 21 Juni 2021.

+++++

Riza menerangkan PPKM mikro yang ditetapkan pemerintah pusat bertujuan agar terbentuk harmonisasi kebijakan antar daerah, terutama di Jawa dan Bali dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

(BACA JUGA:Rian D'Masiv Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Tim Manajernya Beri Keterangan Mengejutkan ini?)

"Sehingga antara daerah saling menolong, bersinergi, dan berkoordinasi dengan baik," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah DKI pernah memutuskan menarik rem darurat atau emergency brake policy pada September 2020.

Gubernur Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat karena kondisi wabah semakin tak terkendali.

Waktu itu, jumlah pasien terus bertambah. Bahkan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi hampir mencapai 80 persen.

(BACA JUGA:Trending Terkini: Rian D'Masiv Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Denny Sakrie, Netizen pun Minta Klarifikasi)

Oleh karena itu, DKI yang tadinya menerapkan PSBB transisi harus memperketat PSBB mulai 14 September 2020. Kebijakan ini hanya berlaku kurang dari sebulan.

Kini tambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota lebih dari empat ribu per hari, bahkan tembus lima ribu. Tingkat keterisian tempat tidur isolasi juga mencapai 90 persen dan ICU 81 persen.

Di kondisi ini, pemerintah DKI sudah menambah kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU dari periode September 2020. *

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: