Gawat! Kemenhub Kasih Izin Maskapai Naikan Harga Tiket Jelang Mudik Lebaran

Gawat! Kemenhub Kasih Izin Maskapai Naikan Harga Tiket Jelang Mudik Lebaran

Pesawat/Ilustrasi--

Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. 

“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA:8,8 Juta PNS hingga Pensiunan Bakal Terima THR Tahun Ini, Cair H-10 Idulfitri

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

"Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara," pungkasnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: