Red Notice Sudah Terbit, Kenapa Buronan Internasional Riza Chalid Belum Ditangkap?
Riza Chalid.--Foto: Istimewa.
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penerbitan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid belum serta-merta berujung pada penangkapan. Status buronan internasional itu justru membuka kenyataan lain. Penegakan hukum lintas negara tidak sesederhana menerbitkan daftar pencarian orang.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Perkara itu melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama pada periode 2018 hingga 2023. Penetapan dilakukan Kejaksaan Agung pada pertengahan 2025.
Sejak saat itu, keberadaan Riza Chalid menjadi teka-teki. Aparat penegak hukum hanya memastikan satu hal. Ia tidak berada di Indonesia.
Kejaksaan Agung menyebut Riza Chalid diduga berada di kawasan Asia Tenggara. Informasi tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk otoritas imigrasi.
"Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Negara wilayah ASEAN," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 03 Februari 2026.
BACA JUGA:Red Notice Menyebar ke 196 Negara, Riza Chalid Masih Dicari
Namun, Anang menegaskan hingga kini belum ada kepastian negara tempat Riza Chalid berada. Penyidik masih mengandalkan mekanisme kerja sama internasional.
Red Notice Bukan Perintah Tangkap
Di tengah sorotan publik, Anang mengingatkan fungsi red notice kerap disalahpahami. Dokumen itu bukan surat perintah penangkapan lintas negara.
"Terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ujar Anang.
Menurut dia, setiap negara memiliki kedaulatan hukum yang tidak bisa dilangkahi. Aparat Indonesia tidak bisa bertindak sepihak meski status buronan sudah diumumkan secara internasional.
“Red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," kata Anang.
BACA JUGA:Pengemudi Ojol Menjerit, Program Layanan Baru Aplikasi Makin Mengancam Penghasilan
Lebih jauh, Anang menjelaskan red notice bersifat pemberitahuan. Tidak ada kewajiban mutlak bagi negara lain untuk melapor atau menyerahkan buronan.
“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini tidak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan," ujar Anang.
Interpol Indonesia Sudah Bergerak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News