Ramai Pengakuan Aurelie Moeremans Alami Grooming , Roby Tremonti Diduga Sosok Bobby Mendadak Bicara Hukum Pidana

Ramai Pengakuan Aurelie Moeremans Alami Grooming , Roby Tremonti Diduga Sosok Bobby Mendadak Bicara Hukum Pidana

Roby Tremonti muncul membahas soal hukum pidana.--Foto: Instagram Roby Tremonti

JAKARTA, PostingNews.id - Di tengah perbincangan publik mengenai isi buku Broken Strings yang ditulis oleh Aurelie Moeremans, sebuah unggahan di media sosial ikut memantik perhatian warganet. Unggahan tersebut berasal dari Roby Tremonti yang berisi penjelasan mengenai potensi risiko hukum dalam penulisan karya yang menggunakan tokoh fiktif.

Melalui akun Instagram pribadinya, Roby Tremonti membagikan informasi yang menyinggung aspek hukum pidana bagi penulis yang menciptakan karakter rekaan, namun masih dapat dikenali sebagai representasi individu nyata.

Informasi tersebut disertai tangkapan layar berisi ringkasan penjelasan hukum yang beredar secara daring.

“Buat share pengetahuan aja yah guys. Ini kata Gemini AI sih, tapi coba dicari infonya di RL yah,” tulis Roby dalam unggahan yang dipublikasikan pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Dalam tangkapan layar itu, dijelaskan bahwa penggunaan nama samaran dalam sebuah karya tulis tidak serta-merta meniadakan potensi jerat pidana. Penekanan utama berada pada kemampuan publik dalam mengidentifikasi sosok nyata yang berada di balik karakter fiktif yang ditampilkan.

Apabila pembaca umum masih dapat menebak identitas seseorang berdasarkan kesamaan ciri, latar belakang kehidupan, atau peristiwa tertentu yang digambarkan secara spesifik, maka unsur pidana dinilai tetap terpenuhi meskipun nama asli tidak disebutkan.

BACA JUGA:Pelapor Pandji Pragiwaksono Ternyata Bukan Bagian dari PP Muhammadiyah

Unggahan tersebut juga memuat rujukan terhadap sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi digunakan dalam perkara semacam ini. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 ayat (2) disebut mengatur pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, Pasal 311 KUHP mengenai fitnah turut disorot dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Roby juga menyinggung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27A yang dapat diterapkan apabila konten bermuatan pencemaran disebarluaskan melalui platform digital.

Unggahan tersebut muncul ketika perhatian publik tengah tertuju pada pengakuan yang ditulis oleh Aurelie Moeremans dalam buku memoarnya berjudul Broken Strings. Buku yang dirilis secara mandiri itu memuat kisah pengalaman pribadi yang belakangan ramai dibicarakan di media sosial.

Dalam bukunya, Aurelie menggunakan nama samaran “Bobby” untuk menggambarkan sosok yang ia sebut melakukan grooming dan kekerasan emosional.

Ia menuliskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya masih berusia 15 tahun dan bertemu dengan sosok tersebut di lokasi syuting iklan.

Aurelie juga mengungkap bahwa pelaku memiliki usia hampir dua kali lipat darinya, kondisi yang sejak awal menciptakan relasi kuasa yang tidak seimbang.

Dalam narasinya, Aurelie menjelaskan bagaimana manipulasi psikologis dilakukan secara bertahap hingga membuat dirinya terisolasi dari lingkungan pertemanan dan keluarga.

BACA JUGA:Sosok Bobby yang Paksa Aurelie Moeremans Nikah Umur 18 Tahun

Kontrol terhadap cara berpakaian serta pembatasan aktivitas sehari-hari disebut sebagai bagian dari proses grooming yang ia alami. Meski tidak pernah menyebutkan nama asli dalam buku tersebut, publik kemudian mengaitkan kisah itu dengan Roby Tremonti berdasarkan riwayat hubungan masa lalu yang pernah diketahui.

 

Dalam konteks polemik yang berkembang, unggahan Roby mengenai risiko hukum pidana penggunaan tokoh fiktif dinilai oleh sebagian warganet sebagai bentuk respons tidak langsung terhadap isi buku Aurelie yang viral dalam beberapa hari terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share