Masyarakat Perlu Hati-Hati, Perbuatan yang Dianggap Wajar Ini Bisa Kena Sanksi Pidana KUHP Nasional

Masyarakat Perlu Hati-Hati, Perbuatan yang Dianggap Wajar Ini Bisa Kena Sanksi Pidana KUHP Nasional

Sejumlah perbuatan yang dianggap lumrah berpotensi dikenakan sanksi pidana dalam KUHP Nasional.--Foto: Pexels

JAKARTA, PostingNews.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) sejak awal Januari 2026 menjadi penanda perubahan besar dalam wajah Hukum Pidana di Indonesia. Aturan lama peninggalan kolonial resmi ditinggalkan dan digantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang kini berlaku penuh di seluruh wilayah tanah air.

Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian kitab hukum, tetapi juga membawa konsekuensi langsung bagi kehidupan masyarakat. Sejumlah perbuatan yang selama ini dianggap lumrah, bahkan kerap dilakukan tanpa rasa khawatir, kini masuk dalam ranah pidana dan berpotensi berujung proses hukum.

Situasi ini menuntut kehati-hatian publik. Tanpa pemahaman yang cukup, kebiasaan sehari-hari bisa berubah menjadi persoalan hukum yang serius. Berikut sejumlah perbuatan yang kini dapat dikenai sanksi pidana sejak KUHP Nasional diberlakukan.

Membuat kebisingan yang mengganggu ketentraman warga malam hari (Pasal 265 KUHP).

Kebiasaan membuat keributan atau kebisingan pada malam hari kini tidak lagi dianggap sepele. Pasal 265 KUHP mengatur bahwa perbuatan yang menimbulkan kebisingan atau ketidaktertiban hingga mengganggu ketentraman warga pada malam hari dapat dikenai pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Unjuk rasa atau pawai tanpa pemberitahuan resmi (Pasal 256 KUHP)

Penyelenggaraan pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa di jalan umum tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang kini dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap harus dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kritik yang dinilai menghina pemerintah atau lembaga negara (Pasal 240 KUHP)

Masyarakat, terutama pengguna media sosial, kini dituntut lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Pasal 240 mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan bagi setiap orang yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum. Jika perbuatan tersebut sampai memicu kerusuhan atau gangguan ketertiban umum, ancaman pidananya dapat meningkat menjadi tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.

Menyerang harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 218 KUHP)

Pasal 218 mengatur larangan perbuatan yang dianggap menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Pemerintah menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan tetap diperbolehkan, namun batas antara kritik dan penghinaan dinilai masih multitafsir sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

Tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan (Pasal 412 KUHP) 

Praktik hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan sah yang sebelumnya hanya menuai sanksi sosial, kini diatur secara tegas dalam KUHP. Pasal 412 mengancam pidana penjara paling lama enam bulan bagi pasangan yang melakukan kohabitasi. Meski demikian, ketentuan ini bersifat delik aduan absolut sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari orang tua, anak, atau pasangan sah yang bersangkutan.

Dengan berlakunya KUHP Nasional, masyarakat kini dihadapkan pada realitas baru bahwa batas antara kebiasaan dan pelanggaran hukum semakin tegas. Pemahaman terhadap aturan menjadi kunci agar aktivitas yang selama ini dianggap wajar tidak berujung pada jerat pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait