Polisi Ungkap Kasus Penelantaran Bayi di Samarinda, Pelaku Berusia 18 Tahun

Polisi Ungkap Kasus Penelantaran Bayi di Samarinda, Pelaku Berusia 18 Tahun

Remaja 18 tahun melahirkan sendiri lalu telantarkan bayinya.-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, PostingNews.id - Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AF diduga menelantarkan bayi yang baru saja ia lahirkan di kawasan Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Peristiwa itu terungkap setelah warga sekitar menemukan seorang bayi yang masih dalam kondisi merah dan menangis di tengah malam.

Kepala Kepolisian Sektor Sungai Pinang AKP, Aksarudin Adam, mengatakan kasus tersebut terungkap pada Kamis, 08 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Penemuan bayi itu segera dilaporkan masyarakat kepada aparat kepolisian setempat.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengetahui bahwa bayi tersebut dilahirkan secara mandiri oleh ibunya di kamar mandi rumah pelaku. Persalinan berlangsung tanpa pendampingan tenaga medis maupun bantuan pihak lain.

Aksarudin menjelaskan kondisi psikologis pelaku diduga tidak stabil saat melahirkan. Kepanikan yang dialami AF disebut menjadi faktor utama hingga ia mengambil keputusan ekstrem sesaat setelah bayi tersebut lahir.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku diduga mengalami kepanikan luar biasa sehingga berusaha membungkam suara tangisan darah dagingnya sendiri sebelum akhirnya meletakkan bayi malang itu di area terbuka tepat di samping rumah tinggalnya," kata Kapolsek pada Sabtu, 10 Januari 2026.

BACA JUGA:Bertaruh Nyawa, Kisah Dramatis Pengajar di Aceh Tengah Naik Gondola Ekstrem ke Sekolah

Sebelum kasus ini terungkap, warga sekitar sempat digegerkan oleh suara tangisan bayi yang terdengar pada dini hari. Setelah dilakukan pengecekan, warga menemukan seorang bayi tergeletak di area terbuka dalam kondisi masih hidup. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang segera bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Petugas mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku.

Kerja penyelidikan aparat berlangsung cepat. Dalam waktu kurang dari delapan jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Sekitar pukul 10.00 WITA pada hari yang sama, AF diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu antara lain pakaian yang dikenakan AF saat melahirkan dan saat meninggalkan bayinya. Seluruh barang tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.

Aksarudin menyatakan penyesalan atas peristiwa tersebut. Menurut dia, tindakan penelantaran bayi merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar anak yang seharusnya dilindungi sejak lahir.

BACA JUGA:Pelapor Pandji Pragiwaksono Ternyata Bukan Bagian dari PP Muhammadiyah

"Kami menyayangkan terjadinya tindakan nekat ini karena seorang bayi sejatinya memiliki hak asasi mutlak untuk mendapatkan kasih sayang, perawatan, dan perlindungan penuh dari orang tuanya, bukan justru ditelantarkan di lingkungan yang berbahaya," ujar Aksarudin.

Saat ini AF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sungai Pinang. Polisi mendalami motif di balik tindakan tersebut sekaligus menelusuri kondisi psikologis pelaku setelah melahirkan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

 

Atas perbuatannya, AF terancam dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi yang dengan sengaja menelantarkan anak hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait