Tak Mau Kritik Masuk Bui, Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Nasional

Tak Mau Kritik Masuk Bui, Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Nasional

KUHP Nasional--Foto: Antaranews

JAKARTA, PostingNews.id - Langkah sembilan mahasiswa ini terbilang nekat tapi terukur. Mereka datang membawa gugatan ke Mahkamah Konstitusi, mempertanyakan dua pasal yang baru saja hidup dan mulai bekerja. Yang mereka gugat bukan perkara sepele, melainkan Pasal 240 dan Pasal 241 dalam KUHP nasional yang resmi berlaku sejak awal Januari 2025.

Bagi para pemohon, dua pasal itu seperti alarm lama yang kembali berbunyi. Isinya mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, baik yang diucapkan langsung di ruang publik maupun yang disebarkan lewat tulisan, gambar, rekaman, sampai teknologi informasi. Ancaman pidananya tak main-main. Mulai dari penjara satu tahun enam bulan hingga empat tahun, tergantung akibat yang ditimbulkan, terutama jika berujung pada kerusuhan.

Pasal 240 berbicara soal penghinaan yang dilakukan secara lisan atau tulisan di muka umum. Jika dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara, pelakunya terancam pidana penjara atau denda. Hukuman itu bisa melonjak jika perbuatan tersebut memicu keributan di tengah masyarakat. Meski begitu, pasal ini menyebut penuntutan hanya bisa berjalan jika ada aduan tertulis dari pimpinan pihak yang merasa dihina.

Sementara Pasal 241 menyasar cara yang lebih luas. Mulai dari menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, sampai menyebarkannya lewat sarana digital. Jika muatannya dinilai sebagai penghinaan dan disebarluaskan dengan maksud diketahui umum, ancaman pidananya lebih berat. Sama seperti Pasal 240, penuntutan juga bergantung pada aduan tertulis dari pihak yang dihina.

Di atas kertas, aturan ini tampak rapi. Tapi di mata para mahasiswa, justru di situlah masalahnya bermula.

Dalam permohonannya, mereka mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal-pasal serupa di KUHP lama. Putusan Nomor 6 PUU V 2007 menyoal Pasal 154 dan 155 yang dulu mengatur penghinaan terhadap pemerintah. Saat itu, Mahkamah menilai pasal tersebut sebagai delik formil yang berbahaya karena cukup melihat perbuatannya saja, tanpa perlu membuktikan dampaknya.

"Akibatnya, rumusan kedua pasal pidana tersebut menimbulkan kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan karena secara mudah dapat ditafsirkan menurut selera penguasa. Seorang warga negara yang bermaksud menyampaikan kritik atau pendapat terhadap Pemerintah, di mana hal itu merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945, akan dengan mudah dikualifikasikan oleh penguasa sebagai pernyataan ‘perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan’ terhadap Pemerintah," demikian bunyi kutipan dalam permohonan itu.

Para pemohon menilai, pada masa itu, jaksa bahkan tak perlu repot membuktikan apakah ucapan atau tulisan seseorang benar-benar menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat. Cukup ada pernyataan yang dianggap menghina, perkara bisa jalan.

Masalahnya, menurut mereka, pola lama itu justru muncul kembali dalam KUHP baru. Bedanya, kali ini dibungkus dengan istilah "akibat berupa kerusuhan". Pembentuk undang-undang seolah ingin menunjukkan bahwa delik ini sudah bergeser dari formil ke materil, karena mensyaratkan akibat nyata.

"Bahwa dengan dimasukkannya unsur akibat tersebut, menunjukkan adanya upaya normatif dari pembentuk undang-undang untuk menggeser karakter delik dari delik yang bersifat formil menuju delik yang bercorak materil," tulis para pemohon.

Namun, mereka menilai pergeseran itu setengah hati. Istilah kerusuhan dalam masyarakat dianggap terlalu kabur. Tidak ada ukuran objektif yang jelas, tidak ada batas yang tegas, dan tidak ada kriteria yang bisa diukur. Akibatnya, penilaian soal ada atau tidaknya unsur kerusuhan kembali bergantung pada tafsir aparat penegak hukum.

Di titik inilah, menurut pemohon, garis antara kritik dan tindak pidana kembali mengabur. Mereka juga mempersoalkan istilah “menghina” yang digunakan dalam dua pasal tersebut. Tanpa definisi yang jelas dan terukur, warga negara tidak pernah benar-benar tahu kapan kritik berubah menjadi delik.

Kondisi itu, lanjut para mahasiswa, membuka ruang kriminalisasi yang lebar. Kritik terhadap kebijakan, evaluasi kinerja pemerintah, bahkan pendapat publik yang keras bisa dengan mudah ditarik masuk ke ranah pidana. Watak pasal karet yang dulu dipersoalkan, dinilai hidup kembali dengan wajah baru.

Atas dasar itulah, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait