Tak Mau Kritik Masuk Bui, Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Nasional

Tak Mau Kritik Masuk Bui, Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Nasional

KUHP Nasional--Foto: Antaranews

Jika Mahkamah berpendapat lain, mereka mengajukan permintaan bersyarat. Kedua pasal itu, menurut pemohon, hanya boleh dimaknai secara sempit. Yakni sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, yang bisa dibuktikan secara objektif lewat kata atau ungkapan yang secara jelas menista atau melecehkan menurut standar kesopanan umum.

Penafsiran itu, tegas mereka, tidak boleh bersandar pada perasaan subjektif pihak yang merasa dihina. Lebih dari itu, pasal tersebut tidak boleh menyasar kritik, pendapat, atau evaluasi terhadap kebijakan publik, kinerja pemerintah, maupun tindakan lembaga negara sebagai penyelenggara kekuasaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait