Gugatan Riwayat SMA Gibran Kandas, Hakim PN Jakpus Angkat Tangan
Gugatan perdata soal riwayat SMA Gibran kandas. Hakim PN Jakpus menyatakan tak berwenang dan mengarahkan sengketa ke jalur lain.-Foto: IG @gibran_rakabuming-
JAKARTA, PostingNews.id — Gugatan perdata soal riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya berhenti sebelum masuk pokok perkara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memilih angkat tangan. Perkaranya dinyatakan bukan wewenang mereka untuk mengadili.
Putusan itu dibacakan lewat amar sela. Intinya, majelis hakim menerima eksepsi para tergugat dan menyatakan pengadilan negeri tidak berhak memeriksa gugatan tersebut. Beban perkara pun dikembalikan kepada penggugat.
“Setelah saya cek itu, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri (tidak) berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto saat ditemui di lobi pengadilan, Senin 22 Desember 2025.
Menurut Sunoto, majelis hakim menilai jalur hukum yang tepat untuk perkara ini bukanlah perdata di pengadilan negeri. Sengketa yang diajukan dinilai masuk wilayah tata usaha negara. Artinya, yang berwenang memeriksa adalah Pengadilan Tata Usaha Negara atau lembaga pengawas pemilu.
BACA JUGA:Animisme, Totem, hingga Tuhan, Sejarah Panjang Cara Manusia Memeluk Kepercayaan
Dengan putusan itu, gugatan perdata yang diajukan Subhan otomatis berhenti di tengah jalan. Perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Meski begitu, pintu upaya hukum lanjutan masih terbuka bagi pihak yang tidak puas.
Sunoto juga menjelaskan bahwa persoalan status Gibran sebagai wakil presiden tidak bisa disentuh lewat gugatan perdata. Ia menegaskan mekanisme konstitusional sudah mengaturnya secara tegas.
“Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan, ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR bukan melalui gugatan perdata,” ujar Sunoto.
Dengan kata lain, jika ada pihak yang ingin mempersoalkan kedudukan Gibran sebagai wapres, jalurnya hanya lewat pemakzulan di MPR RI, bukan melalui pengadilan perdata. Hakim pun menilai inti gugatan menyasar keputusan penyelenggara pemilu, yang secara hukum merupakan objek tata usaha negara.
BACA JUGA:FX Rudy Menepi dari Pucuk PDIP Jateng, Konsolidasi Partai Mulai Terasa
“Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjut Sunoto.
Karena alasan kewenangan itu, perkara dinyatakan selesai pada tahap putusan sela. Tidak ada pemeriksaan saksi, tidak ada pembuktian, dan tidak ada penilaian atas pokok gugatan.
Gugatan ini sendiri didaftarkan sejak 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum RI atas dugaan perbuatan melawan hukum. Salah satu pokok gugatannya adalah soal syarat pendidikan calon wakil presiden yang dinilai tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002 hingga 2004. Ia kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney pada 2004 sampai 2007. Keduanya disebut sebagai pendidikan setara SMA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News