Gugatan Riwayat SMA Gibran Kandas, Hakim PN Jakpus Angkat Tangan
Gugatan perdata soal riwayat SMA Gibran kandas. Hakim PN Jakpus menyatakan tak berwenang dan mengarahkan sengketa ke jalur lain.-Foto: IG @gibran_rakabuming-
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Belum Kejar Target, DPR Ingatkan Konsolidasi Fiskal Jangan Asal Kejar Angka
Namun Subhan menilai dua institusi itu tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai sekolah setingkat SLTA. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut agar status Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah serta meminta ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada negara.
Putusan sela ini justru memantik reaksi keras dari penggugat. Subhan Palal menyebut pengadilan telah keliru dalam mengambil sikap.
“Pengadilan sesat,” ujar Subhan saat dihubungi, Senin sore.
Ia beralasan, dalam persidangan sebelumnya, ahli hukum tata negara yang dihadirkan KPU telah menerangkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang sebelum menjabat seharusnya menjadi kewenangan pengadilan negeri.
BACA JUGA:Datang ke Tapanuli Utara, Gibran Menenangkan Warga dengan Janji
“Keterangan ahli dari KPU kemarin menerangkan jika PMH itu dilakukan oleh orang perseorangan seperti Tergugat I sebelum terpilih menjadi Wapres, maka PN (Pengadilan Negeri) [yang berwenang] mengadili PMH itu,” lanjutnya.
Subhan juga menilai perbuatan melawan hukum yang ia persoalkan terjadi sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Menurutnya, pada fase pendaftaran sebagai calon wakil presiden, Gibran belum berstatus pejabat negara.
“Perbuatan melawan hukumnya terjadi pada saat Gibran mendaftar cawapres yang tidak memenuhi syarat pendidikannya menurut UU Pemilu,” imbuh Subhan.
Meski demikian, bagi pengadilan, garis kewenangan sudah jelas. Sengketa yang menyentuh keputusan penyelenggara pemilu dan status jabatan publik ditempatkan di ranah tata usaha negara dan konstitusional. Gugatan perdata ini pun resmi berhenti, meninggalkan perdebatan yang kemungkinan akan berpindah ke jalur hukum lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News