Sengkarut Ijazah Palsu Wagub Bangka Belitung yang Berujung Tersangka

Sengkarut Ijazah Palsu Wagub Bangka Belitung yang Berujung Tersangka

Kasus dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung memasuki babak baru setelah Mabes Polri menetapkan status tersangka.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id — Sengkarut dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana kini memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan bergulir, kepastian status hukum akhirnya muncul dari pusat. Mabes Polri membenarkan bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Senin malam 22 Desember 2025.

“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.

Penetapan tersangka ini sejatinya lebih dulu diungkap oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara. Ia menyebut pihaknya telah menerima surat resmi dari Mabes Polri yang menyatakan status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut telah naik ke tahap tersangka.

BACA JUGA:Walhi Sumut Tunjuk Jejak Korporasi dan Kerusakan Hutan di Tapanuli

“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, Senin.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Surat itu dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut bermula dari penelusuran data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDIKTI. Dalam basis data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013. Namun, status akademiknya disebut berhenti dengan keterangan mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” terang Herdika.

Menurutnya, temuan itu menjadi salah satu dasar utama bagi pelapor untuk meyakini adanya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah. Dari titik inilah laporan dilayangkan dan penyelidikan berjalan hingga akhirnya penyidik menetapkan status tersangka.

BACA JUGA:Golkar Masuk Babak Baru, Kader Muda Berlomba Cari Muka ke Bahlil

Di sisi lain, bantahan datang dari kubu Hellyana. Kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin, menyatakan pihaknya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri.

“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul dalam keterangannya, Senin.

Zainul menilai informasi yang beredar di ruang publik terlampau dini dan berpotensi menyesatkan. Ia meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share