Viral Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia 10 Tahun, Ternyata Bukan Kasus Pertama?
Viral aktris film dewasa yang dilarang masuk Indonesia-ISTIMEWA (AI)-
BACA JUGA:Baru Selesai Makan Langsung Tidur atau Rebahan? Hati-Hati Dampaknya Nggak Sepele!
Polisi menyatakan unsur pidana pornografi tidak terpenuhi karena konten tidak disebarluaskan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan untuk pelanggaran lain.
Bonnie Blue bersama LAJ, INL, dan JJT kedapatan berkeliling menggunakan mobil bak terbuka.
Kendaraan tersebut bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk kepentingan konten.
BACA JUGA:Mie Instan Susah Dicerna Oleh Tubuh? Tenang Dulu, Ini Fakta Medis Sebenarnya..
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan tindak pidana ringan.
Bonnie Blue dan LAJ dinyatakan melanggar aturan lalu lintas.
Putusan merujuk Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Bonnie Blue bukan satu-satunya bintang film porno yang tersandung kasus serupa di Bali.
Sebelumnya, Veronika Troshina, warga negara Rusia, membuat adegan porno di puncak Gunung Batur.
Video tersebut diunggah ke situs Pornhub dan ditonton lebih dari 1,2 juta kali.
Aksi itu memicu kemarahan warganet Indonesia di media sosial.
Akun Instagram Troshina menjadi sasaran kecaman publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News