Oknum Polisi Di Bone Pamer Alat Kelamin Ke Anak Perempuan Saat Video Call

Oknum Polisi Di Bone Pamer Alat Kelamin Ke Anak Perempuan Saat Video Call

ilustrasi konten pornografi-istimewa-google

BACA JUGA:300 Ribu Tahun Bertahan, Lonesome George Menutup Sejarah Kura-Kura Pulau Pinta

Gelar perkara kedua dilaksanakan pada 16 Desember 2025. Hasilnya, penyidik menyimpulkan unsur pidana terpenuhi dan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Perkara ini dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” kata Alvin.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian dan korban di bawah umur. Penegakan hukum dinilai krusial untuk menjaga integritas institusi.

Pelaku dijerat Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Alternatif lain adalah Pasal 281 KUHP.

BACA JUGA:Jalur Komunikasi Buntu, Dino Patti Djalal Tumpahkan Kritik Keras ke Menlu Sugiono Lewat Instagram

Proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran serupa.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparat agar menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share