Usai Diterpa Sanksi Etik, Anwar Usman Pilih Pulang ke Dunia Pendidikan dan Mengajar

Usai Diterpa Sanksi Etik, Anwar Usman Pilih Pulang ke Dunia Pendidikan dan Mengajar

Menjelang pensiun dari MK, Anwar Usman memilih kembali ke dunia pendidikan dan menyiapkan buku pembelaan diri atas polemik putusan MK.-Foto: Istimewa-

JAKARTA, PostingNews.id — Hakim Konstitusi Anwar Usman sudah mulai menghitung hari. Masa dinasnya di Mahkamah Konstitusi akan berakhir pada penghujung 2026, seiring usianya yang bakal menyentuh batas pensiun. Aturan soal itu tertulis jelas dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyebut hakim konstitusi dapat diberhentikan atau pensiun ketika berusia 70 tahun.

Di tengah sisa waktu pengabdian yang kian menipis, Anwar sudah menyiapkan arah hidup setelah toga hitam dilepas. Ia tak berencana jauh-jauh dari dunia yang sudah lama ia geluti. Pendidikan menjadi tujuan pulangnya.

“Karena latar belakang saya guru,” kata Anwar saat ditemui di lantai 15 gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin 15 Desember 2025.

Ia menyebut akan kembali mengurus institusi pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan miliknya. Salah satunya adalah Sekolah Dasar Kalibaru. Bagi Anwar, langkah ini bukan sekadar rencana pensiun, melainkan kesinambungan dari perjalanan panjang hidupnya.

BACA JUGA:Penjualan Game Fisik Anjlok ke Titik Terendah, Tekanan Ekonomi Jadi Biang Kerok

“Bukan lagi rencana. Tapi memang sudah dari 50 tahun lalu saya mengurusi pendidikan,” ujar paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

Namun masa pensiun Anwar tak hanya akan diisi dengan urusan sekolah dan yayasan. Di sela waktu luang, ia juga tengah menyiapkan sebuah buku. Judulnya sudah ia tetapkan, Buku Putih Paman Usman. Buku itu akan memuat pembelaan diri Anwar atas berbagai tuduhan dan sanksi yang dijatuhkan kepadanya, terutama setelah keluarnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat namanya terus disorot.

Selain Buku Putih, Anwar juga menyiapkan memoar dengan dua opsi judul. Yang pertama Menguak di Balik Putusan MK dan yang kedua Masalah di Balik Putusan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Semua saya jelaskan di buku itu,” katanya.

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang menjadi titik balik paling kontroversial dalam karier Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi. Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK. 

BACA JUGA:Banjir Surut, Bahaya Mengintai di Pengungsian, Kemenkes Ingatkan Ancaman Leptospirosis

Keputusan itu diambil setelah MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, dan kesetaraan, independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam perkara tersebut.

Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshidiqie, menyebut pelanggaran etik Anwar tak bisa dianggap ringan. Putusan yang mengatur ulang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden tersebut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk melaju di pemilihan presiden 2024. Gibran adalah keponakan Anwar, hubungan keluarga yang kemudian memperkuat sorotan publik terhadap putusan tersebut.

Tak tinggal diam, Anwar melakukan manuver hukum. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memulihkan nama baiknya sekaligus menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru. PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share