PPATK Bertindak, 64 Rekening Investasi Alkes Bodong di 6 Penyedia Jasa Kesehatan Dibekukan
Ilustrasi: kartu kredit-Pixabay/@TheDigitalWay-
Khusus untuk kasus investasi, PPATK juga memantau informasi yang beredar di media sosial.
Hasil analisis sementara ada beberapa orang anak muda memamerkan harta kekayaan berupa barang-barang mewah dengan nilai tidak wajar.
Sebelumnya mereka tidak dikenal dan tidak diketahui latar belakang pendidikan termasuk keluarga serta pekerjaannya, tiba-tiba muncul di media sosial.
+++++
Informasi tersebut kemudian divalidasi terlebih dahulu karena nama pelaku di media sosial pada umumnya tidak sama dengan nama mereka yang sebenarnya.
Setelah diperoleh nama yang valid, dilakukan proses pemadanan dengan database PPATK.
Langkah ini untuk mengetahui apakah ada laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan.
PPATK lalu dilakukan pengecekan rekening milik pelaku di seluruh penyedia jasa keuangan.
Selanjutnya dilakukan analisis terhadap transaksi di rekening masing-masing pelaku.
Apabila diketahui transaksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana, PPATK akan menggunakan kewenangan yang diamanahkan UU.
BACA JUGA:Hilman Hariwijaya 'Lupus' Berpulang, Cerpennya Mampu Mewakili Kegalauan Remaja di Era 80-an
Salah satunya melakukan penghentian sementara transaksi selama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja.
Ditakatan Ivan, PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan hasil analisis serta menyampaikan jumlah saldo rekening.
Kemudian penyidik akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya, baik berupa pemblokiran atau penyitaan.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-