PBNU Pastikan Pencopotan Gus Yahya Sudah Final dan Berlaku Mengikat
Syuriah PBNU menegaskan pencopotan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum bersifat final dan mengikat, memicu kisruh kepemimpinan di tubuh organisasi.-Foto: Dok. PBNU-
Ia menegaskan bahwa komando PBNU masih berada di bawahnya. Menurutnya, segala keputusan yang dikeluarkan Syuriah terkait pemecatan dirinya tidak sah. Ia menyebut hanya muktamar atau muktamar luar biasa yang berhak mengganti seorang Ketua Umum.
BACA JUGA:Kenapa Cak Imin Minta Raja Juli Tobat dan Bagaimana Kisah Damainya Berlanjut?
Ia juga memastikan tidak akan mengundurkan diri. Baginya, desakan Syuriah tidak cukup alasan untuk angkat kaki dari jabatan yang ia emban. “Kami tidak bersedia merelakan semuanya hanya demi kepentingan sepihak. Kami akan mempertahankan ini” katanya.
Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni yang berada di kubu Gus Yahya menyatakan bahwa upaya hukum adalah opsi paling akhir. Ia menjelaskan mereka menunggu hasil mediasi para kiai sepuh sebelum mengambil langkah lebih jauh. Amin menegaskan bahwa rekonsiliasi tetap menjadi jalur yang mereka prioritaskan. “Tapi sekuat tenaga kita harus memberikan kesempatan ke jalan rekonsiliasi” katanya.
Pertikaian ini pecah sejak hasil rapat harian Syuriyah muncul dan meminta Gus Yahya mengundurkan diri karena dugaan pelanggaran AD/ART serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025. Titik kritik Syuriah mencakup hadirnya pemateri pro Israel, Peter Berkowitz, dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU pada Agustus 2025 serta persoalan tata kelola keuangan.
Setelah itu Syuriah mengeluarkan surat edaran lanjutan pada 25 November 2025 yang kembali menegaskan pencopotan Gus Yahya dan mencabut seluruh haknya sebagai Ketua Umum. Yahya membalas surat edaran tersebut dengan menilai dokumen itu tidak sah karena masih berstatus draf dan tidak memenuhi syarat administrasi organisasi.
BACA JUGA:Raja Juli Antoni Janji Usut Tuntas Kayu Gelondongan Misterius di Tengah Banjir Sumatera
Polemik kemudian bergulir ke usulan rekonsiliasi dari kubu Yahya dan usulan penyelenggaraan rapat pleno atau muktamar luar biasa dari kubu Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar. Miftachul menilai muktamar perlu digelar untuk menormalkan roda organisasi usai pemberhentian Gus Yahya. “Kami ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah” ujar Miftachul dalam keterangan tertulis pada Sabtu 29 November 2025.
Kisruh pun semakin melebar, mempertontonkan tarik-menarik kewenangan antara Syuriah dan Tanfidziyah. Sementara publik hanya bisa menyimak bagaimana dualisme klaim kepemimpinan PBNU ini terus menggelinding tanpa tanda segera mereda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News