Kasasi Ditolak, Mario Dandy Tetap Jalani Vonis Kasus Pencabulan
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara-tangkap layar (KOMPASTV)-Youtube
POSTINGNEWS.ID — Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya AG.
Putusan ini memastikan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar tetap harus dijalani sepenuhnya.
Perkara 10825 K/PID.SUS/2025 diputus majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggota.
Sebelumnya Mario dinyatakan bersalah dan mencoba mengajukan kasasi untuk meringankan putusan tersebut.
BACA JUGA:Coba Palak Sopir Truk, Dua Pengangguran Digondol Polisi
Namun MA menolak seluruh argumentasi sehingga vonis pengadilan tingkat pertama tetap berlaku penuh.
Kasus pencabulan AG bukan satu-satunya perkara karena Mario juga dihukum atas penganiayaan David Ozora.
Ia dijatuhi 12 tahun penjara setelah rekaman penganiayaannya viral dan memicu kecaman nasional.
Mario juga diwajibkan membayar restitusi Rp 25,1 miliar, salah satu terbesar dalam kasus serupa di Indonesia.
BACA JUGA:Purbaya Guyur Bank Rp 76 Triliun, Tapi Dunia Usaha Masih Betah Nge-rem
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan kekerasan brutal dan rekaman visual yang tersebar luas.
Putusan terbaru MA menegaskan seluruh konsekuensi hukum tetap berada pada Mario tanpa perubahan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News