Bareskrim Bekuk Jaringan Hacker Yang Retas Aset Perusahaan Hingga Milyaran Rupiah

Bareskrim Bekuk Jaringan Hacker Yang Retas Aset Perusahaan Hingga Milyaran Rupiah

Bareskrim Bekuk Jaringan Hacker Yang Retas Aset Perusahaan Hingga Milyaran Rupiah --

* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²

KBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”

HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share