Dewas KPK Bakal Panggil Jaksa Karena Ogah Periksa Bobby Nasution

Dewas KPK Bakal Panggil Jaksa Karena Ogah Periksa Bobby Nasution

Bobby Nasution dikritik Kemendagri -CNN-CNN

POSTINGNEWS.ID — Dewan Pengawas KPK tengah mempertimbangkan pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara suap proyek jalan Sumatera Utara. Keputusan ini muncul karena JPU tak kunjung menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution meski hakim sebelumnya memerintahkan agar Bobby hadir sebagai saksi.

Ketua Dewas KPK Gusrizal menyatakan pihaknya akan bermusyawarah sebelum memutuskan apakah pemanggilan JPU diperlukan untuk meminta klarifikasi.

Keputusan tersebut akan mempertimbangkan seluruh informasi yang sudah diterima, termasuk laporan masyarakat yang masuk.

BACA JUGA:Presiden Filipina Dituduh Sebagai Pecandu Narkoba

“Masalah pemanggilan Bobby, kita akan musyawarahkan dulu. Apakah perlu dipanggil yang bersangkutan (JPU) untuk minta klarifikasi atau bagaimana?,” kata Gusrizal saat ditemui di Bogor pada Selasa (18/11/2025). Ia menegaskan proses ini berjalan sesuai mekanisme yang diatur.

Gusrizal menjelaskan bahwa Dewas terlebih dahulu akan memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.

Proses itu harus diselesaikan dalam waktu 15 hari sesuai SOP sebelum menentukan langkah berikutnya terkait pemanggilan pihak terkait.

BACA JUGA:Said Didu Minta Presiden Turun Tangan Berantas Mafia Tanah Yang Rampok Tanah JK

"SOP-nya ada. 15 hari harus kita tindak lanjuti," ucapnya. Ia memastikan seluruh tahapan akan dilakukan demi menjaga independensi serta integritas proses penegakan hukum yang kini menjadi sorotan publik terkait kasus ini.

Sebelumnya diberitakan bahwa Dewas juga berencana memanggil Rossa setelah seluruh keterangan pelapor dan internal KPK dianalisis.

Pemanggilan itu bergantung pada hasil klarifikasi awal yang akan menentukan apakah pemeriksaan mendalam diperlukan.

BACA JUGA:Vokal Mengkritik Gubernur Kaltim, Seorang Wartawan Diintimidasi Ormas

Laporan terhadap Rossa diajukan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI). Mereka menilai penyidik tidak memeriksa Bobby Nasution sehingga dianggap menghambat proses hukum terkait kasus suap proyek jalan Sumatera Utara yang melibatkan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup.

"Memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share