Pemerintah Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas Demi Lindungi UMKM Lokal

Pemerintah Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas Demi Lindungi UMKM Lokal

baju thrifting-ilustrasi thrifting-ist

POSTINGNEWS.ID - Pemerintah menegaskan larangan impor pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11).

Menurut Maman, pelarangan itu memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

BACA JUGA:Bicara Soeharto Jadi Pahlawan, Adian: Demokrasi dan Hutan Kita Masih Menanggung Lukanya

“Salah satu petunjuk dan arahan Presiden adalah melakukan penindakan pembatasan terhadap barang bekas, baju-baju bekas yang masuk,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah menjaga keberlangsungan UMKM lokal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Pemerintah tidak ingin produk dalam negeri kalah bersaing di pasar domestik.

BACA JUGA:Prabowo Akui Mengidolakan Eks Presiden Korsel, Ingin Bangun Pemerintahan yang Bersih

Presiden Prabowo juga meminta agar pelaku usaha thrifting dibimbing untuk beralih menjual produk buatan Indonesia.

Pemerintah berkomitmen agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian.

“Pemerintah tidak akan membiarkan pelaku usaha langsung gulung tikar,” kata Maman, menegaskan bahwa program pendampingan akan dilakukan bersama pelaku UMKM daerah.

BACA JUGA:Kesal Dituduh Memperlemah Komnasham, Pigai Siap 'Ribut' Dengan TEMPO

Maman juga membantah anggapan bahwa pakaian bekas impor lebih murah dibandingkan produk lokal.

Menurutnya, banyak produk dalam negeri justru lebih kompetitif secara harga dan kualitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News