Edan! Kakak Kandung Suntikkan Sabu ke Adik, Polisi Ungkap Motif Dendam

Edan! Kakak Kandung Suntikkan Sabu ke Adik, Polisi Ungkap Motif Dendam

Ilustrasi narkoba sabu 1200-ISTIMEWA (AI)-

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News