Edan! Kakak Kandung Suntikkan Sabu ke Adik, Polisi Ungkap Motif Dendam
Ilustrasi narkoba sabu 1200-ISTIMEWA (AI)-
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News