BPKN RI Akan Panggil Manajemen Aqua Terkait Dugaan Penggunaan Air Tanah

BPKN RI Akan Panggil Manajemen Aqua Terkait Dugaan Penggunaan Air Tanah

BPKN RI Akan Panggil Manajemen Aqua Terkait Dugaan Penggunaan Air Tanah--

POSTINGNEWS.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) akan memanggil manajemen PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua, untuk memberikan klarifikasi soal dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam proses produksi.

Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, langkah tersebut diambil setelah muncul laporan publik yang mempertanyakan keaslian sumber air yang digunakan Aqua.

“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

BACA JUGA:Diserang Meme Rasis, Bahlil: Sudah Biasa Dihina Sejak SD

Selain itu, BPKN juga akan mengirimkan tim investigasi ke lokasi pabrik untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar.

“BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” tambahnya.

Mufti menegaskan, lembaganya telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait isu tersebut.

BACA JUGA:Skandal Hubungan Haram Politisi PPP dengan Polwan di Blitar

“Kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan,” tegasnya.

Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksinya.

Padahal, selama ini Aqua dikenal luas dengan slogan ‘Air pegunungan yang murni dan alami’ dalam kampanye iklannya.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Cek Kas Jabar ke BPK, Pastikan Uang Publik Tak Salah Jalan

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi sumber air dan kejujuran dalam penyampaian iklan.

Masyarakat menilai klaim Aqua yang menyebut airnya berasal dari pegunungan perlu dibuktikan secara ilmiah dan terbuka.

“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi,” kata Mufti.

BACA JUGA:Survei: Bank Digital Marak, Gen Z Tetap Setia ke BCA dan Bank Konvensional

BPKN RI menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, untuk memastikan kepercayaan publik terhadap produk air minum kemasan tetap terjaga.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News