Meme Bahlil Berujung Laporan Polisi, Golkar: Kritik Silakan, Nyindirnya Jangan Keterlaluan

Meme Bahlil Berujung Laporan Polisi, Golkar: Kritik Silakan, Nyindirnya Jangan Keterlaluan

Golkar laporkan pembuat meme Bahlil Lahadalia ke polisi. Partai bilang kritik boleh, tapi sindiran kasar dan penghinaan pribadi sudah kelewatan.-Foto: IG @kabargolkar-

Dalam laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. Dengan kata lain, Partai Golkar kini benar-benar menempatkan perang meme ini bukan sekadar drama dunia maya, tapi sudah jadi urusan hukum yang serius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News