Wah, Pakar Hukum Kepolisian Ingatkan Polri Agar Hati-Hati Soal Polemik Bahasa Sunda, Sebab Arteria Dahlan Punya Hal ini?

Wah, Pakar Hukum Kepolisian Ingatkan Polri Agar Hati-Hati Soal Polemik Bahasa Sunda, Sebab Arteria Dahlan Punya Hal ini?

Soal Pelat Nomor Dinas Polri di Mobil Arteria Dahlan Bukan dari Ditlantas PMJ, Lalu dari Mana?--Instagram @sahabatarteriadahlan


Pakar hukum kepolisian ingatkan polri agar hati-hati dalam menangani kasus polemik bahasa Sunda ucapan Arteria Dahlan, karena hal ini | Instagram||Instagram @sahabatarteriadahlan

"Menyikapi kasus Arteria Dahlan yang menyinggung penggunaan bahasa Sunda, Edi Hasibuan mengingatkan polri agar hati-hati dalam menangani kasus ini."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Sempat tenggelam beberapa saat, kasus Arteria Dahlan terkait penggunaan bahasa Sunda kembali mencuat.

Meski sebelumnya anggota Komisi III DPR RI itu sudah melakukan permohonan maaf ke publik beberapa waktu lalu, kasus itu kembali dibahas.

Kali ini datang dari Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta: Edi Hasibuan baru-baru ini.

Edi Hasibuan justru mengingatkan Polri terkait kasus yang memicu Arteria Dahlan dihujat publik terutama masyarakat suku Sunda itu.

BACA JUGA:Jleb! KH Idrus Ramli Sebut Habib Kribo Syiah, Tak Berilmu dan Tidak Pernah Ngaji: Dia itu Hanya Lucu-Lucuan!

BACA JUGA:Ruhut Sitompul Tanggapi Kritikan Mardani Ali Sera Soal Kerumunan Saat Jokowi ke Sumut: Jangan Kau Samakan Kerumunan yang Dibuat HRS!

Intinya, Edi mengingatkan agar berhati-hati dalam menangani kasus Arteria Dahlan, terlebih ketika menyoal pernyataannya tentang bahasa Sunda.

+++++

Pasalnya, masih menurut Edi Hasibuan, polemik kasus tersebut sarat dengan nuansa politik.

“Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR dan diketahui sesuai undang-undang, DPR RI memiliki hak imunitas sesuai Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022 seperti dimuat Fin.co.id.

Edi meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR RI.

Menurut dia, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber