Jakarta Ditetapkan Darurat Sampah, Pemerintah Siapkan Solusi Energi Terbarukan

Jakarta Ditetapkan Darurat Sampah, Pemerintah Siapkan Solusi Energi Terbarukan

Jakarta Darurat Sampah--

POSTINGNEWS.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Jakarta dalam status darurat sampah.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq usai menandatangani penetapan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

BACA JUGA:Habiburokhman: Saya Belum Pernah Ketemu Orang yang Nolak MBG

Menurut Hanif, kondisi darurat ini menuntut tindakan cepat untuk menekan timbulan sampah di ibu kota yang mencapai 8.600 ton per hari.

Pemerintah akan mendorong pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Jakarta sudah masuk kategori kedaruratan sampah, dan keputusan tersebut telah resmi saya tandatangani,” ujar Hanif, Rabu (15/10/2025).

Ia juga menyebut Bandung akan menyusul dalam program penanganan serupa.

BACA JUGA:Jokowi Sudah Turun Gunung untuk 2029, Akankah PSI Sampai di Senayan?

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat, selama 2023, total timbulan sampah di DKI Jakarta mencapai lebih dari 3,1 juta ton.

Angka itu menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Untuk mengatasi situasi ini, pemerintah berencana mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) serta memperluas sistem pengolahan berbasis energi listrik.

BACA JUGA:Menteri Agama Murka, Pesantren Diserang Trans7 Gara-Gara Tayangan “Amplop Kiai”

Selain itu, kolaborasi dengan sektor swasta juga akan diperkuat.

Hanif menegaskan, peran pemerintah daerah menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News