Dianggap Tak Hormati Persidangan dengan Joget Velocity, Nikita Mirzani Dituntut Jaksa 11 Tahun Penjara
 
                                    Nikita Mirzani di persidangan PN Jaksel --
Uang itu kemudian digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Jaksa menyatakan perbuatan itu juga memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
 
                         
                                                 
                                                 
                                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                     
                                    