Dianggap Tak Hormati Persidangan dengan Joget Velocity, Nikita Mirzani Dituntut Jaksa 11 Tahun Penjara

Dianggap Tak Hormati Persidangan dengan Joget Velocity, Nikita Mirzani Dituntut Jaksa 11 Tahun Penjara

Nikita Mirzani di persidangan PN Jaksel --

Uang itu kemudian digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Jaksa menyatakan perbuatan itu juga memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News