Bebas dari Hukuman Penjara 5 Bulan, Ustaz Yahya Waloni Berjanji untuk Tidak Melakukan Beberapa hal ini

Bebas dari Hukuman Penjara 5 Bulan, Ustaz Yahya Waloni Berjanji untuk Tidak Melakukan Beberapa hal ini

Ustaz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Melakukan Hal ini--Instagram @ustadyahyawaloni


Ustaz Yahya Waloni Sudah Bebas dan Meninggalkan Rutan Bareskrim Polri Senin 31 Januari 2022, dirinya berjanji untuk tidak melakukan beberapa hal ini|Instagram @ustadyahyawaloni

"Pasca jalani hukuman penjara 5 bulan, akhirnya Ustaz Yahya Waloni dibebaskan dan dapat beraktivitas kembali. Dirinya pun berjanji untuk beberapa hal ini."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Ada kabar terbaru datang dari Ustaz Yahya Waloni, kini sudah bebas dari rumah tahanan atau rutan bareskrim polri.

Ustaz Yahya Waloni dibebaskan pda Senin, 31 Januari 2022 dan sudah bisa kembali ke rumahnya untuk menjalani aktivitasnya kembali.

Sebelumnya, ustaz Yahya Waloni yang tersandung kasus ujaran kebencian bernuansa SARA sempat menjalani hukumannya selama 5 bulan penjara.

Hal ini pun disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, bahwa ustaz Yahya Waloni sudah dibebaskan.

BACA JUGA:Elektabilitas Kembali Menguat, Anies Baswedan 'Blak-Blakan' Bahas Soal Capres 2024, Siap Merapat di Kubu PPP?

BACA JUGA:Benarkah? Akun Twitter 'Anggota TNI AD' ini Dicurigai Terpapar Radikalisme dan Oposisi Pemerintah, Beberapa Unggahannya Dijadikan Indikasi?

Ustaz Yahya Waloni yang meninggalkan Rutan Bareskrim Polri sejak, Senin, 31 Januari 2022 itu sudah sesuai prosedur yang ditetapkan.

+++++

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti diberitakan Fin.co.id Selasa, 1 Februari 2022.

Sebelumnya, seperti diketahui, Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman lima bulan penjara.

Tak hanya harus menjalani hukuman penjara, Yahya Waloni juga didenda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) lalu.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber