Tidak Hadir Saat Panggilan ke-1, Edy Mulyadi Akan Dipanggil Lagi, Kabareskrim: Panggilan ke-2 dengan Perintah Membawa!

Tidak Hadir Saat Panggilan ke-1, Edy Mulyadi Akan Dipanggil Lagi, Kabareskrim: Panggilan ke-2 dengan Perintah Membawa!

Diduga Singgung Warga Kalimantan dengan Sebuatan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Banjir Hujatan--Twitter @GunRomli


Tidak Hadir Saat Panggilan ke-1, Edy Mulyadi Akan Dipanggil yang Ke-2 Dengan Perintah Membawa||Twitter @GunRomli

"Sempat tidak hadir pada pemanggilan pertama, Edy Mulyadi akan dipanggil untuk yang kedua dengan perintah membawa. Kuasa hukum menyebut pemanggilan tidak sesuai aturan KUHAP."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menanggapi polemik terkait Edy Mulyadi yang belakangan makin ramai, Kabareskrim Polri pun langsung bertindak cepat.

Dikabarkan, Edy Mulyadi yang sempat bikin publik gaduh terkait pernyataannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan atau suku Dayak ini akan segera dipanggil paksa.

Seperti disampaikan Kabareskrim Polri: Komjen Pol Agus Andrianto langsung memerintahkan penyidik memanggil paksa Edy Mulyadi.

Hal tersebut dilakukan, pasalnya Edy Mulyadi sempat tidak datang pada panggilan pertama. Makanya, segera dilakukan pemanggilan kedua.

BACA JUGA:Terbaru! Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat dari Satuan Polri, Terbukti Bersalah Paksa Sang Kekasih: Novia Widyasari Aborsi Janinnya

BACA JUGA:Setuju? Ahok Disebut Punya Potensi Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Karena Memiliki Beberapa 'Modal Besar' ini!

Pemanggilan Edy, tentu saja akan menjalani pemeriksaan terkait ucapannya: Kalimantan tempat jin buang anak yang sempat menyulut amarah masyarakat.

+++++

"Panggilan kedua dengan perintah membawa," tegas Agus saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Januari 2022, seperti diberitakan Fin.co.id.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.

Dikatakannya, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.

Dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber