Resmi, Kementerian BUMN Bertransformasi Jadi Badan Pengaturan: Apa Dampaknya ke Publik dan Dunia Usaha?

BUMN 1200-Fahum Umsu-
POSTINGNEWS.ID --- Struktur pemerintahan Indonesia kembali mengalami perubahan besar. Kali ini giliran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipastikan bakal bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Transformasi ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi bagian dari revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang kini sudah masuk tahap akhir pembahasan. Jika berjalan mulus, Oktober mendatang keputusan final akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk disahkan.
Kenapa Harus Berubah?
Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, keputusan ini muncul setelah Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI. Salah satu poin kunci adalah kebutuhan tata kelola BUMN yang lebih modern dan efisien.
“Nanti Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN ditunjuk langsung oleh Presiden. Bisa dirangkap sementara, tapi semua kembali ke keputusan Presiden,” kata Supratman, Jumat (26/9/2025).
BACA JUGA:Panja DPR Sepakati Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Langsung di Bawah Presiden
Menariknya, publik kini bertanya-tanya: siapa yang bakal ditunjuk Presiden Prabowo Subianto? Apakah akan dipercayakan kepada Plt Menteri BUMN saat ini, Dony Oskaria, atau sosok baru? Jawabannya masih menunggu waktu.
Beda Peran BP BUMN dan Danantara
Perubahan ini juga sejalan dengan lahirnya lembaga baru: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
BP BUMN akan berperan sebagai regulator dan pemegang saham Seri A dwiwarna 1% — posisi strategis yang memungkinkan intervensi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Danantara akan bertugas sebagai operator investasi negara, alias yang menjalankan roda bisnis secara langsung.
Dengan pemisahan ini, pemerintah berharap ada pembagian peran yang lebih jelas: siapa yang membuat aturan, siapa yang menjalankan.
BACA JUGA:Kementerian BUMN Siap Turun Pangkat Jadi Badan, Danantara Naik Tahta
Transisi: Dari Kementerian ke Badan
Jika RUU BUMN sah, maka tahap berikutnya adalah proses transisi kelembagaan. Tugas ini akan dipegang oleh Kementerian PANRB bersama Kemensetneg, serta melibatkan harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
“Setelah diundangkan, MenPAN-RB bersama Mensesneg akan menyiapkan prosesnya. Nanti ditetapkan melalui Perpres untuk mengatur kelembagaan secara detail,” jelas Supratman.
Tak hanya soal struktur, pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) turunan yang mengatur teknis kelembagaan hingga pengelolaan dividen BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News