Panja DPR Sepakati Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Langsung di Bawah Presiden

Rekrutmen BUMN Bersama 2025-Ilustrasi-Istimewa
POSTINGNEWS.ID --- Babak baru dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera dimulai. Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati penghapusan Kementerian BUMN dalam revisi Undang-Undang BUMN yang tengah dibahas.
Sebagai gantinya, posisi kementerian tersebut akan berubah menjadi sebuah lembaga baru yang ditetapkan langsung oleh Presiden melalui peraturan presiden (Perpres). Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 25 September 2025.
Andre Rosiade: Ada Tiga Poin Krusial
Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa kesepakatan ini bukan hanya soal bentuk kelembagaan, tapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas BUMN.
“Tiga poin penting yang kita sepakati. Pertama, audit BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini terbuka penuh sesuai aturan perundang-undangan. Kedua, status pejabat BUMN kini resmi diposisikan sebagai penyelenggara negara. Ketiga, Kementerian BUMN dihapus dan diganti lembaga baru yang penetapannya lewat Perpres Presiden,” jelas Andre.
BACA JUGA:Kementerian BUMN Siap Turun Pangkat Jadi Badan, Danantara Naik Tahta
Audit BUMN Kini Lebih Transparan
Salah satu hal yang jadi sorotan publik adalah keterbatasan wewenang BPK dalam melakukan audit terhadap BUMN.
Di aturan lama, audit BPK bersifat terbatas dan hanya dilakukan untuk tujuan tertentu. Hal ini seringkali menimbulkan kesan bahwa BUMN “kebal” dari pemeriksaan menyeluruh.
Namun dengan revisi UU BUMN, BPK kini bisa melakukan audit penuh sesuai kerangka hukum. Langkah ini diyakini akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan BUMN, yang mengelola aset negara dalam jumlah besar.
BACA JUGA:Kursi Menteri BUMN Lowong, Prabowo Masih Cari Bos Baru Pengganti Erick
Pejabat BUMN Kini Disebut Penyelenggara Negara
Perubahan penting lainnya adalah soal status pejabat BUMN. Dalam aturan lama, pejabat BUMN tidak digolongkan sebagai penyelenggara negara.
Namun, pasal ini kini resmi dihapus. Ke depan, pejabat BUMN akan memiliki status yang sama dengan pejabat publik lain, sehingga pengawasan etika, integritas, hingga potensi konflik kepentingan bisa lebih diperketat.
Lembaga Baru, Apa Fungsinya?
Kesepakatan terbesar dalam rapat Panja tentu saja adalah penghapusan Kementerian BUMN. Fungsinya akan digantikan oleh lembaga baru yang kedudukannya langsung di bawah Presiden.
Lembaga ini nantinya akan:
Menjadi pemegang saham seri A yang mewakili pemerintah di seluruh BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News