Janji Manis ASN Naik Gaji, Istana: Pemerintah Masih Hitung-hitung Anggaran Dulu

Janji Manis ASN Naik Gaji, Istana: Pemerintah Masih Hitung-hitung Anggaran Dulu

Kenaikan gaji ASN masuk Perpres 79/2025, tapi Istana bilang masih perlu hitung anggaran. ASN diminta sabar, wacana belum tentu jadi kenyataan.-Foto: IG @kantorstafpresidenri-

JAKARTA, PostingNews.id – Meski sudah tercantum rapi dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara alias ASN ternyata belum tentu bisa dinikmati dalam waktu dekat. Pemerintah masih harus menimbang seberapa kuat kantong negara untuk menanggungnya.

Di atas kertas, Perpres 79/2025 memang menyelipkan niat manis dengan meningkatkan kesejahteraan ASN lewat konsep total reward berbasis kinerja.

Isinya bukan hanya soal gaji, tapi juga penghargaan, disiplin, sampai manajemen kinerja ASN yang katanya biar adil, layak, dan kompetitif. Ada pula janji manajemen penghargaan dan pengakuan agar ASN lebih semangat bekerja.

Kepala Staf Kepresidenan M Qodari tidak menampik bahwa niat ini ada di Perpres yang diteken pada 30 Juni 2025 lalu. Tapi dia buru-buru kasih catatan, jangan buru-buru tepuk tangan dulu.

BACA JUGA:Eks Mendag Era Jokowi Digadang Jadi Ketum PPP, Rommy: Sudah 3 Kali Diajak Gus Yasin

“Ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP (Rencana Kebijakan Pemerintah) tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Senin, 22 September 2025.

Qodari menekankan, kemampuan negara membiayai kenaikan gaji ASN masih harus dihitung ulang. Apalagi, baru tahun lalu ASN sudah menikmati kenaikan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. 

Hitungan kasarnya, untuk menggaji 4,7 juta ASN saja butuh Rp 178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan-tunjangan ekstra macam THR. Jika pun naik lagi moderat seperti 2024, yakni 8 persen, maka negara harus menyiapkan tambahan sekitar Rp 14,24 triliun.

“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan kebutuhan kenaikan gaji ini,” kata Qodari.

BACA JUGA:Bela Pelajar Demo Malah Ditodong Pasal, Iqbal Ramadhan Sentil Polisi: Advokat Kok Diseret Jadi Saksi?

Dari Senayan, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani memberi angin segar. Ia mengapresiasi niat Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji ASN, apalagi bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh yang kerap berjibaku dengan penghasilan pas-pasan.

“Kenaikan gaji ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut martabat profesi pendidik. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, guru dan dosen bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” kata Lalu Hadrian.

Ia mengingatkan, jangan lupakan para guru honorer yang masih hidup dengan gaji mirip uang saku mahasiswa. “Pada 2026, diharapkan tidak ada guru honorer yang bergaji Rp 300 ribu. Jika ingin meningkatkan kesejahteraan guru honorer, solusinya adalah menaikkan gaji mereka,” tegasnya.

Meski begitu, Lalu juga wanti-wanti bahwa kenaikan gaji bukan cek kosong. Hak ASN untuk sejahtera harus seimbang dengan tanggung jawab dan kualitas kerja. Untuk guru dan dosen, itu berarti harus bisa lebih kreatif, berinovasi, dan betul-betul mengangkat kualitas pendidikan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News