Mantap! Prabowo Resmikan Gaji ASN Naik, Segini Nominal yang Akan Diterima

Prabowo Resmikan Gaji ASN Naik, Segini Nominal yang Akan Diterima---Istimewa
POSTINGNEWS.ID ---- Presiden Prabowo resmi menaikan gaji ASN terutama untuk para Guru, Dosen, dan juga pejabat negara lainnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pabowo telah mengubah sejumlah program kerja pemerintah tahun 2025.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
BACA JUGA:Tips Kesehatan: Kenali Gejala Awal Meningitis, Bisa Serang Semua Kalangan Usia!
Kenaikan ini merupakan penyesuaian terakhir yang diberikan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.
Lima tahun sebelumnya, atau periode pertama Jokowi menjabat, kenaikan gaji PNS juga baru dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada 2014 sebesar 6% dan pada 2015 naik 5%.
Adapun gaji PNS terakhir yang telah ditetapkan pemerintah tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut ini besarannya:
1. Gaji PNS golongan I
BACA JUGA:Tips Kesehatan: Masih Muda Sering Begadang dan Minum Kopi, Siap-siap Penyakit Ini Datang!
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
BACA JUGA:Istana: Prabowo Ogah dengan Tim Investigasi Independen untuk Selidiki Kerusuhan Agustus
2. Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News