Hotman Tantang Gelar Perkara di Istana: Nadiem Enggak Korup, Kok Ditahan?

Hotman Tantang Gelar Perkara di Istana: Nadiem Enggak Korup, Kok Ditahan?

Hotman Paris bela Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook. Ia tantang Kejagung gelar perkara di Istana dan minta Presiden Prabowo turun tangan.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id – Setelah sekian lama bertahan dengan citra reformis dan jargon digitalisasi pendidikan, akhirnya Nadiem Makarim resmi masuk daftar tersangka. 

Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Nama besar mantan CEO Gojek itu pun kini bersanding dengan pasal-pasal korupsi yang tak main-main.

Tapi jangan buru-buru pasang palu. Hotman Paris sebagai pengacara Nadiem langsung pasang badan. Ia bersumpah kliennya tidak korup, bahkan menyebut sang eks Menteri Pendidikan itu tidak menerima uang sepeser pun.

“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?” ujar Hotman dalam video di akun Instagramnya, dikutip Sabtu, 6 September 2025.

BACA JUGA:Menteri Pendidikan Angkat Topi untuk Jaksa Agung usai Tersangkakan Nadiem

Tak cukup bicara ke publik, Hotman juga “colek” Presiden Prabowo Subianto—yang disebut-sebut pernah jadi kliennya 25 tahun lalu.

Ia meminta agar gelar perkara dilakukan langsung di Istana Presiden. Dengan penuh percaya diri (dan dramatis), Hotman menyatakan hanya butuh 10 menit untuk membuktikan bahwa Nadiem bersih:

“Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya.”

Sementara itu, Istana tak tergoda drama ruang sidang dadakan. Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses hukum.

BACA JUGA:Google Klarifikasi Soal Korupsi Chromebook, Tapi Tak Komentar Soal Nadiem

“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” kata Hasan dengan kalimat sependek keputusan politik.

Tapi hukum bicara dengan pasalnya sendiri. Nadiem dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001), ditambah Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Deretan pasal ini cukup untuk menyulap mantan menteri menjadi langganan ruang sidang.

Dalam prosesnya, Nadiem telah tiga kali diperiksa:

  1. Pemeriksaan pertama: Senin, 23 Juni 2025, 12 jam.
  2. Pemeriksaan kedua: Selasa, 15 Juli 2025, 9 jam.
  3. Pemeriksaan ketiga: Kamis, 4 September 2025, yang disusul dengan pencekalan ke luar negeri selama 6 bulan sejak 19 Juni 2025.

Dan Nadiem bukan satu-satunya. Total lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, semua terkait proyek digitalisasi pendidikan di Kemdikbudristek periode 2019–2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News