Miris! Tersandung Kasus Korupsi Triliunan, Nadiem Makarim: Bagi Saya Kejujuran Nomor Satu, Tuhan Mengetahui Kebenaran!

Nadiem Makarim 1200-JSMOBILE-https://jsmobile.org/uploads/images/bba81da26b4df30cbb6e83ea3b358d66.jpg
POSTINGNEWS.ID --- Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akhirnya menyeret nama mantan Menteri, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka.
Pada hari Kamis, 4 September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan penetapan status hukum tersebut.
Suasana di gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sempat menjadi sorotan publik ketika Nadiem terlihat keluar dengan tangan diborgol.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang menandai status barunya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Dalam momen penuh tekanan itu, Nadiem tetap lantang menyuarakan pembelaannya.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” paparnya sambil berteriak.
Pernyataan ini memperlihatkan keyakinannya bahwa ia tidak terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara.
Nadiem juga menekankan bahwa selama hidupnya ia selalu berpegang pada nilai kejujuran dan integritas.
BACA JUGA:Keren! 4 Film Hollywood ini Dibintangi Aktor Asal Indonesia, Nomor 3 Aktingnya Bikin Bangga!
“Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah menjalani serangkaian pemeriksaan panjang.
Ia pertama kali dimintai keterangan pada hari Senin, 23 Juni 2025 selama kurang lebih 12 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News