Jaksa Sebut Habib Rizieq Tidak Sopan dan Sering Menuduh Tanpa Alasan, JPU: Padahal Statusnya Sebagai Guru dan Berilmu!
HRS dinilai tidak sopan dalam menjawab pertanyaan pada pembacaan pledoi, sering menuduh tanpa alasan||FPI
Trendingnews.Id - Sikap Habib Rizieq Shihab atau HRS selama menjalankan sidang dan pembacaan pledoi kembali dapat kritikan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Sikap HRS dinilai kerap kali terdengar kasar, keras hingga sering melontarkan kata-kata atau tudingan yang kurang sopan dan tanpa alasan.
JPU menilai hal itu tentu kurang pantas bagi seorang Habib yang notabene sebagai tokoh dihormati sekaligus sebagai panutan.
JPU juga menyinggung status imam besar yang kerap disematkan di depan nama Rizieq saat menjawab pledoi terdakwa Habib Rizieq Shihab perkara kasus tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
(BACA JUGA:Sigap! Presiden Jokowi Beri Target Anies Bangun Herd Immunity Hingga Agustus 2021, Per Hari 100.000 Orang Harus Divaksin)
Sindiran itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Senin 14 Juni 2021.
"Bahwa terdakwa dan penasihat hukum dituntut harus tajam atas kasus, masalah yang dihadapinya, bijak secara hukum dan beriktikad dalam menghadapinya dengan dalil-dalil hukum yang kuat dan tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," ujar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menilai Habib Rizieq sembarangan menuduh jaksa dan sejumlah tokoh dalam pledoi atau nota keberatan yang dibacakannya pada Kamis, 10 Juni lalu.
"Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi.
(BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Bahwa Pemerintah Tidak Akan Mencabut UU ITE: Itu Sama Saja Bunuh Diri di Era Digital! Ini Alasannya)
Kebodohan dan kedungungan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pledoi," terang jaksa.
+++++
"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas.
Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," imbuh jaksa.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dalam kasus tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
(BACA JUGA:Wiku: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Meningkat dan Paling Tinggi, Anies: Jika Tak Terkendali, Kita Akan Masuk Fase Genting)
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 3 Juni 2021.
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 3 Juni 2021.
Dalam keputusan tuntutan tersebut, jaksa mencantumkan salah satu alasan pemberat, antara lain Rizieq sudah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali.
Lalu, juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah Covid-19. Selain itu, Rizieq dinilai berlaku tidak sopan selama persidangan. *
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: